Tingkatkan PAD Sektor Pajak, BP2RD Sosialisasi Melalui Radio

by -460 Views

Muntok. Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Pemkab Bangka Barat,melaksanakan sosialisasi tentang pajak melalui radio. Kegiatan dengan mengangkat Tema Pajak dan Retribusi serta manfaatnya untuk masyarakat dilaksanakan di Radio Pilar, dihadiri oleh narasumber Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Abimanyu SE mEc Dev Ak.Ca, Kabid Pengolahan Data dan Evaluasi Sumiadi S.AP dan Kabid penagihan Rusila Jaya ST Kamis (10-8-2018)

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Abimanyu Mengatakan pajak dan retribusi bermanfaat buat masyarakat, perbedaan hanya retribusi langsung dirasakan oleh masyarakat, sedangkan pajak dalam bentuk pembangunan infrastruktur.

“Perbedaan antara pajak dan retribusi terletak pada waktu pemanfaatanya, retribusi langsung dirasakan oleh masyarakat seperti retribusi parkir, tiket hiburan dll, sedangkan pajak dirasakan dalam bentuk pembangunan infrastur seperti pembangunan sekolah, jalan, dll. Pajak dan retribusi dari masyarakat manfaatnya kembali dirasakan masyarakat,”jelasnya

Baca Juga :  Pantau Kenaikan Harga BBM, Polres Bangka Barat Monitoring SPBU.


Menurut Abi sektor pajak telah memberikan PAD yang cukup besar untuk APBD bangka Barat, Ia menjelaskan pemkab Bangka Barat berusaha keras memotivasi masyarakat untuk membayar pajak, memberikan sosialisasi pemahaman tentang pajak.

“Pajak telah memberikan PAD yang cukup besar untuk APBD Bangka Barat. Pemkab Bangka Barat berusaha keras menaikkan sektor pajak ini, dengan memberikan sosialisasi pemahaman tentang pajak, diharapkan dapat memotivasi masyarakat untuk membayar pajak,”harapnya

Ditambahkan Abi ada jenis jenis pajak. pajak yang dipungut pemerintah pusat, propinsi, dan pemkab Bangka Barat.

“Untuk pajak yang dipungut oleh pemkab Bangka Barat, antara lain:
– Pajak Bumi dan Bangunan
– Pajak Restoran
– Pajak Hotel
– Pajak Reklame
– Pajak AirTanah
– Pajak Hiburan
– Pajak Penerangan jalan
– Pajak Mineral bukan logam
– Pajak Sarang burung Walet
– Bea Perolehan hak atas tanah dan Bangunan dan
– Pajak Parkir

Baca Juga :  Investasi Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Batu Rakit Mendekati 2 Triliun Rupiah

Diakhir penjelasannya Abimanyu mengajak masyarakat yang belum mengerti tentang pajak dapat bertanya kepihaknya, saat ini upaya pendekatan dan kekeluargaan masih dilakukan, belum ada sangsi dalam bentuk hukum walaupun hal itu bisa dilakukan.

“Masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang pajak, kesadaran masyarakat disini sangat diperlukan, bila belum jelas tentang pajak dapat bertanya langsung ke kantor (Badan pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah). Saat ini pemkab Bangka Barat melakukan upaya pendekatan dan kekeluargaan untuk mengajak masyarakat sadar membayar pajak, walaupun dalam Undang -undang bisa melakukan upaya hukum, hal itu belum dilakukan, “tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *