Kembali Terjadi Perdagangan Manusia di Kota Muntok, Korban dihargai 200.000

by -9305 Views

Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 13.00 wib bertempat di rumah Sdr. Kasman di Gg. Sukun Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Babar telah dilakukan ungkap kasus Tindak pidana Perdagangan Orang/Human Trafiking oleh Tim Opsnal Polres Babar


Petugas Mengamankan Pelaku Identitas Mucikari NI 29 th Ibu rumah tangga warga jalan Raya Peltim Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Babar
Sedangkan korban Identitas korban bernama VI 20 tahun warga Menjelang Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Babar petugas juga mengamankan pemilik rumah Kos 62 tahun Warga Gg. Sukun Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Babar

Dari pelaku petugas Polsek mentok mengamankan Barang bukti:
– Uang tunai senilai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dgn pecahan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 & 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 yg disita dr Sdri. Vi
– Uang tunai senilai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dgn pecahan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 yg disita dr Sdri.Ni Armawati Als. Mita
– 1 (satu) unit HP merek Advan wrn hitam milik Sdri. Nita Armawati Als. Mita
– 1 (satu) unit HP merek Oppo F5 wrn putih milik Sdri. Vi
– 1 (satu) buah kasur warna hijau dgn motif bunga
– 1 (satu) lembar karpet dgn motif kartun.
– 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy wrn hitam putih tanpa no.pol.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam TIM Gabungan Reskim Polres Babar dan Polsek Tempilang Ringkus Pelaku Penikaman

pada hari Kamis tngggl 05 April 2018 skr pkl 13.00 wib bertempat di rumah Sdr. Kasman di Gg. Sukun Kel. Sungai Baru Kec. Muntok Kab. Babar, anggota Polsek yang dipimpin oleh Kapolsek Muntok telah melakukan ungkap kasus TP Perdagangan Orang/Human Trafiking  yg dilakukan oleh pelaku An. NI yang melakukan perdagangan orang yaitu korban An. VI untuk melakukan hubungan intim dengan pelanggan yang bersedia membayar seharga tarif yang telah ditentukan oleh pelaku, ditemukan barang bukti berupa Uang tunai senilai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dari pelaku Sdri. NI yang diakui pelaku merupakan keuntungan lup merperdagang korban, serta uang tunai senilai Rp. Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dr korban Sdri. VI

Baca Juga :  Bulan Ramadhan, Petugas Kebersihan di Bangka Barat Terima Paket Sembako dari PT Timah Tbk

Kapolsek Mentok IPTU Candra seizin Kapolres Babar membenarkan pnangkapan tersebut dan tersangka akan dilakukan penyidikan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *