Polsek Muntok Ungkap Kasus Prostitusi di Kampung Argen

by -4867 Views

Polsek Muntok telah melakukan pengembangan terhadap kegiatan prostitusi yang beroperasi di daerah Kampung Argen Dusun 6 Desa Belo Laut kec. Muntok Kab. Bangka Barat, Sabtu, 03 Maret 2018 sekitar pukul 23.00 wib.

Anggota Polsek Muntok saat berada di TKP telah mengamankan pasangan bukan suami istri Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial RO (23) yang sedang melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki bernama SJ (26) di rumah pelaku Sdr. DE yang berperan sebagai mucikari dan pemilik tempat prostitusi tersebut.


Dari keterangan RO bahwa benar ia telah menerima uang dari Sdr. SJ sebesar Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bayaran melakukan hubungan seksual. Dari setiap bayaran terhadap Sdr. RO tersebut memberikan uang senilai Rp.50.000,00 (lima pulih ribu rupiah) kepada Sdr. DE sebagai mucikari dan pemilik tempat prostitusi tersebut.

Baca Juga :  Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap Polsek Kelapa.

Kapolsek Muntok Iptu Chandra Wijaya, S.H,M.H seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Firman Andreanto, S.H,S.IK,M.Si mengatakan bahwa ketiga orang tersebut telah diamankan dan sdr. DE telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :LP/A/112/III/2018/Babel/Res Babar/Sek Muntok.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 Jo asal 506 KUHPidana yaitu “Mengadakan rumah bordil atau tempat-tempat pelacuran” Sdr. DE kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar pasal tersebut”, Tambah Kapolsek.

Baca Juga :  Jual Arak Warga Air Junguk Ditahan Polisi

Pelaku dan 2 pasangan bukan suami istri tersebut telah diamankan dan barang bukti antara lain
– Uang tunai senilai Rp. 650.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
– 4 buah kondom /alat kontrasepsi
– 1 bungkus obat kuat
– 1 botol pelumas
– 1 buah HP merk Oppo wrn putih
Telah diamankan di Mapolsek Muntok guna penyelidikan lebih lanju

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *