Bejad Kakek Tega Cabulli Cucu Kandung

by -1697 Views

Parittiga. Bejad, itulah yang mungkin kata yang pantas diucapkan untuk kakek satu ini. Tahar (56.th) tega melampiaskan nafsu bejadnya terhadap cucunya sendiri MA (3 th,11 bulan). dan yang disayangkan sang nenek malah membantu sang kakek melampiaskan nafsu bejadnya disaat sang ibu (As) sedang ke dapur, sang ibupun mengetahui kejadian tersebut. Tapi As tidak berani melapor dikarenakan takut dibilang anak durhaka.

Namun berita tersebut tercium juga oleh warga, Mendengar kabar tersebut Erfina warga desa jebus , yang juga penggurus P2TP2A gerah, dan tidak tinggal diam, ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke polsek Jebus. Mendapat laporan tersebut Polsek jebus langsung meringkus kakek bejad tersebut.

Kejadian terjadi di akhir bulan desember 2017. Menuruk pengakuan ibu korban (As) menceritakan kejadian terjadi di akhir bulan desember. Pada suatu siang bertempat di kediaman pelaku Tahar (56th) komplek Transmirasi dusun kampak, desa Jebus. Berawal dari tanggisan korban yang tiada berhenti, membuat pelaku Tahar (kakek korban), dan nenek korban masuk kedalam kamar korban. Entah apa yang ada dibenak sang kakek, lalu memasukkan alat vital kedalam kelamin korban, herannya istri pelaku (nenek korban)bukan melarang malah membekap mulut cucunya, sang ibu korban disuruh kedapur uagar sang ibu (As) tidak mengetahui apa yang dilakukan kakek bejad. Namun sang ibupun mengetahui apa yang dilakukan lewat pintu yang bisa dilihat dari dapur. Tapi sang ibu tidak berani melaporkan dikarenakan takut durhaka kepada orangtua. Namun berita itupun akhirnya tercium warga dengan inisiatif Erfina, salah seorang warga, yang gerah dengan perbuatan pelaku, ia melaporkan kejadian yang menimpa korban ke kantor polisi, Tahar langsung digelandang ke polsek Jebus.

Baca Juga :  Minta Gaji Diberi Tusukan

Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S,ik seizin Kapolres Bangka Barat AKBP firman Edriyanto S.ik.mengatakan Ibu korban telah mengetahui kelakuan orangtua,namun ia takut melapor takut menjadi anak durhaka. Pelaku telah diamankan di polsek Jebus, pada hari Kamis, 24-1-2018, pukul 21.00 WIB.

“Pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI,No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak subs pasal 47 undang-undang RI, no 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Alam Bawono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *