Supir Bus Cabul, Perkosa Anak Dibawah Umur

by -2270 Views

Tim Opsnal Polsek Jebus mengamanakan Pelaku Supir Bus Antar Jemput Anak Pada hari Rabu tgl 15 Nov 2017 sekira pukul 21.00 Wib pelaku diamankan di desa cupat kecamatan.Parittiga kabupaten bangka barat.

Kejadian yang terjadi pada Hari Senin tangal 06 November 2017 sekira pukul 14.00 Wib didalam mobil bus saat sedang diparkirkan disekitar parit 4 dusun perumnas desa sekar biru kec.parittiga kab.babar pelaku DA 25 th pekerjaan sehari – hari sebagai Sopir warga Cupat.

Pelaku Telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan atau perkosaan yang dilakukan oleh  sdr  Da terhadap korban sebutsaja Bunga ( 16 th)

Kejadian tersebut bermula saat pelaku yang berprofesi sebagai supir bus antar jemput anak sekolah menjemput korban disekolah, kemudian sambil menunggu penumpang lainnya pelaku membawa korban untuk berkeliling disekitar parittiga dan tidak ada orang lain di dalam bus.

Baca Juga :  Miras yang Resahkan Warga Tempilang Diciduk Polisi

Kemudian saat melintas di parit 4 dsn perumnas ds sekar biru pelaku kemudian memarkirkan kendaraan di pinggir jalan yang jauh dari pemukiman.lalu pelaku melakukan aksi bejatnya korban dipaksa Saat itu korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku memegang tangan korban dan korban dalam keadaan takut.

Selanjutnya setelah beberapa hari kejadian korban baru menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian bersama degan orang tuanya melaporkan ke polsek jebus.
Pada hari Rabu tgl 15 Nov 2017 sekira pukul 21.00 Wib pelaku diamankan di desa cupat kec.parittiga kab.babar

Baca Juga :  Hakim Putuskan Vonis 3 Tahun Untuk Sang Penista Agama

” Tersangka telah kita amanakan di Polsek Jebus berdasarkan laporan Masyarakat berdasarkan LP / B –  507 / XI / 2017 / Babel / Resbabar / Sek jebus tgl 15 November 2017 ” ujar Kapolsek Jebus Seizin Kapolres Babar

Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek jebus sedangkan kasus Perkara melakukan persetubuhan anak dibawah umur dan atau perkosaan tersangka akan di jerat pasal 81 UU RI no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU no 23 th 2004 ttg perlindungan anak dan atau pasal 285 KUHP dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *