DPRD Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah

by -343 Views

Muntok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah Komulatif Terbuka di Gedung Mahligai Betason II. Rapat Paripurna dibuka oleh wakil ketua I, H.Badri Syamsu. Senin (06/11/2017).

Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Barat, Markus SH, Ketua DPRD Bangka Barat, Hendra Kurniady, S.E AK, Unsur Muspida, OPD, Camat di Pemkab Bangka Barat dan pimpinan BUMN dan BUMD

Rapat Paripurna Dewan, mendengarkan Penyampaian Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, S.H menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah komulatif terbuka yang meliputi Raperda Tentang Retribusi pelayanan tera/tera ulang dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga :  Datanggi DPRD, Kades Di Bangka Barat Sampaikan Aspirasi

Selanjutnya, dikatakan Markus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, pemerintah daerah diamanatkan untuk menjalankan urusan kemetrologian, guna mewujudkan perlindungan konsumen dan kepentingan umum dalam hal jaminan kebenaran pengukuran, ketertiban dan kepastian hukum pemakaian satuan ukuran, standar acuan dan alat-alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

” Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan jaminan kebenaran pengukuran dengan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, serta sekaligus menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi pelayanan tera/tera ulang.” Kata Markus.

Markus melanjutkan tentang ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf L Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan pelayanan Tera/Tera Ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan.

Baca Juga :  DPRD Gelar Rapat Paripurna PAW Fraksi PDI.Perjuangan

“Mengenai penyempurnaan terhadap peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bangka Barat untuk menata kembali organisasi perangkat Daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.” Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *