Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus tindak pidana Narkoba pada hari Senin, 09 Oktober 2017 sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Raya Desa Kelabat, Kec. Parittiga Bangka Barat.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan seorang pemuda bernama Pikal(29). Pelaku kedapatan membawa dan seorang kurir dalam proses jual beli Narkoba. Di tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa
– 2 bks plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 2 gr
– 1 bks rokok sampoerna mild kosong
– 1 lembar tissue
– 1 buah HP merk Nokia warna hitam
Tidak sampai disitu saja, setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku, didapatkan informasi bahwa narkoba tersebut didapat dari seorang bandar narkoba. Sekitar pukul 21.30 Wib, petugas menangkap pelaku yang sedang nongkrong berada di Kafe Kebun Karet. Bandar Narkoba tersebut bernama Ari Mulyadi(28). Dari tangan bandar narkoba tersebut petugas kembali mengamankan
– 4 bks plastik klip berisi sabu seberat 2,84 gr
– 6 kantong berisi plastik klip
– 1 buah HP Nokia warna putih
– uang tunai sebanyak Rp.500.000,-
– 1 buah timbangan digital
– 1 buah korek api gas
– 1 buah pipet plastik
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan S.IK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kegiatan tersebut. Pelaku diamankan di Mapolres Bangka Barat dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan Satnarkoba Polres Bangka Barat.