Penjual Miras di Desa Terentang diamankan Polsek Kelapa

by -994 Views

Polsek Kelapa menggelar giat Cipkon (cipta kondisi) pada hari minggu 03 September 2017 sekitar pukul 18.30 Wib di desa Terentang Kecamatan Kelapa.
Giat cipkon dilaksanakan dalam rangka menetralisir minuman keras jenis arak dan bir Angker di Kecamatan Kelapa.

Seorang penjual miras bernama Sulaiman (52) diamankan petugas karena telah menjual miras jenis arak sebanyak 1 jerigen dan 1 dus Bir Angker berisi 24 botol bir.

Baca Juga :  POLRES BANGKA BARAT KEMBALI CIDUK PENGEDAR NARKOBA, 7 tersangka ditangkap, 2 status sebagai ibu rumah tangga

Barang bukti yang diamankan petugas antara lain:
– 1(satu) jerigen minuman keras jenis arak
– 1(satu) dus Bir Angker berisi 24 botol

Kapolsek Kelapa Iptu Mulya Sugiharto S.IK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan diamankan penangkapan penjual miras. Selanjutnya pelaku diikutkan dalam Program “Shaber Kek Ngaber Bapak Polisi” sebagai giat pembinaan yang bertempat di Mapolsek Kelapa dan Masjid Sirotol Mustaqim Kelapa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *