Giat Cipkon (Cipta Kondisi) yang digelar oleh Polsek Jebus pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 membuahkan hasil. Pasalnya dari giat tersebut telah ditemukan miras jenis arak.
Adapun penjual yang berhasil diciduk petugas adalah sbb:
1. Nama: ASUI (35)
Pekerjaan: wiraswasta
Alamat: Jln Kimjung ds Puput kec. Parittiga
BB yang diamankan:
– 1 buah jerigen isi arak (17 liter)
-13 bungkus plastik arak
2. Nama : Afa (50)
Alamat: ds puput atas kec. Parittiga
Bb yg diamankan:
-4 jerigen berisi arak (@5 liter)
BB tambahan yaitu 2 jerigen berisi arak (@17 liter) 4 jerigen berisi arak (@5liter) dan 19 bungkus arak.
Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono S.IK seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan kejadian ini dan terhadap penjual dimintai keterangan dan barbuk diamankan di Polsek Jebus.