Zakat Yang Terbalik

by -369 Views

Oleh: kak Beni Pendongeng di Radio Pilar

Ada yang terbalik dari pelaksanaan zakat sebagian kita..

A. Zakat Maal.

Didapati ada orang yang mengeluarkan zakat hartanya dalam bentuk paket bingkisan..

Atau pun dibelikan bahan makanan.. Lalu ia bagikan..

Asy-Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

“Pendapat yang dikenal menurut para ahli ilmu, bahwa seperti ini tidak boleh.

Yaitu tidak boleh bagi siapapun untuk membelikan suatu barang dengan harta zakatnya lalu diberikan kepada orang yang berhak sebagai ganti dari bentuk uang..” (Fatawa Zakat no. 346)

Baca Juga :  Dihadiri Gubernur dan Ustad Yusuf Mansur,Bupati Parhan meresmikan Masjid Al-Ansyor Tempilang

B. Zakat Fithri

Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,

كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ

“Dahulu kami di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan zakat fithri dalam bentuk 1 sho’ bahan makanan..

1 sho’ kurma atau 1 sho’ gandum atau 1 sho’ kismis..”

(HR. al-Bukhari: 1437, Muslim: 985)

Zakat fithri berupa bahan makanan..

Baca Juga :  Penutupan MTQ ke 11 Bangka Barat. - Muntok Juara Umum

Diperjelas lagi dalam bentuk makanan pokok yang ada saat itu..

Adapun kita saat ini, bahan makanan berupa beras.. Bukan ‘memakan’ uang..

Maka jangan terbalik dan membalik bentuk zakat..

Tidak boleh zakat maal dirubah menjadi bingkisan dan paket makanan..

Jangan pula zakat fithri diganti uang..

Sebaik-baik jalan yaitu mengikuti cara beragama Rasulullah dan para sahabat..

Demikian share pagi ini semoga bermanfaat.

Sumber: berbagai buku fiqih

Oleh: kak Beni Pendongeng di Radio Pilar

..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *