SAT RESNARKOBA POLRES BANGKA BARAT UNGKAP KASUS NARKOBA

by -1232 Views

MUNTOK. Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat kembali berhasil mengungkap tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum polres Bangka Barat. Hal ini di sampaikan oleh Wakapolres Bangka Barat Kompol Candra Kurnia Sik di dampingi Kasat Narkoba AKP Andre Eko Setiawan dalam Pers Releasse di Gedung Catur Prasetya Selasa (14-3-2017).

 

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka IF dan AP sering mengedarkan narkoba di wilayah Muntok, Mendapat Informasi tsb, pada hari Kamis (9-3-2017) sekitar pukul 22.00 WIB anggota satres Narkoba Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka inisial IF dan AP di rumah kontrakan di kp sawah Tanjung Muntok. Dari kedua pelaku di amankan barang bukti timbangan digital,Sabu, dan Ineks. Selanjutnya kedua pelaku diamankan di mapolres Bangka Barat berikut dengan barang bukti.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Dan Penadah, Lima TKP Di Simpang Teritip Diciduk Polisi

 

Atas perbuatan tersangka telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no, 35 tahun 2019 tentang Narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa semua pelaku pengedar narkoba yang sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan, dan tersangka mendapatkan BB dari Palembang, dari sdr AG yang saat ini sudah DPO. Menurut keterangan pelaku barang sudah di pesan oleh pelanggan pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Penganiayaan di Parit Tiga berhasil diamankan

 

Di tempat terpisah di amankan sdr SA laki-laki di tangkap di Rumah makan Iyobana Rabu (22-2-2017) di Jl.Jendral Sudirman Sungai daeng Muntok di temukan BB di saku celana pelaku 5 bungkus plastik Kristal di duga Sabu.
Tersangka di amankan di mapolres Bangka Barat.

Demikian “Press release” kami gelar untuk di ketahui publik dan masyarakat kabupaten Bangka Barat dalam giat rutin ungkap kasus Sat narkoba Polres Bangka Barat” ungkap Wakapolres Kompol Candra Kurnia Sik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *